Correct Article 40
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(2) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala yang bersangkutan.
(3) Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.
Your Correction
