Correct Article 41
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Staf Khusus dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai usia batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
