Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat. (3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Your Correction