Correct Article 13
PERPRES Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
b. pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;
c. pelaksanaan pengukuran dasar nasional;
d. pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan;
e. pembinaan teknis surveyor berlisensi;
f. pelaksanaan penetapan batas, pengukuran, dan perpetaan bidang tanah; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
