Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
2. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
3. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
4. Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda.
5. Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif Organisasi Kepemudaan.
6. Pengembangan Organisasi Kepemudaan adalah kegiatan mengembangkan manajemen program kegiatan dan tata kelola Organisasi Kepemudaan dalam menjawab tantangan dan melakukan terobosan atas berbagai masalah Kepemudaan dan masyarakat.
7. Masyarakat adalah warga
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.
8. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Organisasi Kepemudaan.
9. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Organisasi Kepemudaan.
10. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.