Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat pada tingkat nasional dapat melaporkan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan kepada Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian; (2) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat pada tingkat provinsi dapat melaporkan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan kepada gubernur melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan. (3) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat pada tingkat kabupaten/kota dapat melaporkan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan kepada bupati/wali kota melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kpemudaan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction