Correct Article 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat pada tingkat nasional dapat melaporkan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan kepada Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian;
(2) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat pada tingkat provinsi dapat melaporkan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan kepada gubernur melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
(3) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat pada tingkat kabupaten/kota dapat melaporkan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan kepada bupati/wali kota melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kpemudaan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
