Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui: a. program pelatihan; dan b. program lain dalam rangka Pengembangan Organisasi Kepemudaan.
Your Correction