Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan. (2) Dalam melaksanakan perannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau swasta.
Your Correction