Correct Article 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan.
(2) Dalam melaksanakan perannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau swasta.
Your Correction
