Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan dibentuk oleh Pemuda. (2) Organisasi Kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan: a. asas; b. agama; c. ideologi; d. minat dan bakat; atau e. kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi Kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup: a. kepelajaran; dan b. kemahasiswaan.
Your Correction