Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan melalui kegiatan: a. bela negara dan wawasan kebangsaan; b. kepedulian terhadap lingkungan hidup; c. pendidikan politik dan demoktratisasi; d. kesehatan mental Pemuda; e. literasi pengelolaan keuangan dan digital; f. advokasi dan kebijakan publik; g. kewirausahaan dan lapangan kerja; h. pendidikan; i. kesehatan dan kesejahteraan; j. partisipasi dan kepemimpinan; k. gender dan diskriminasi; dan l. kegiatan pelatihan lainnya dalam rangka Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan.
Your Correction