Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Current Text
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan melalui kegiatan:
a. bela negara dan wawasan kebangsaan;
b. kepedulian terhadap lingkungan hidup;
c. pendidikan politik dan demoktratisasi;
d. kesehatan mental Pemuda;
e. literasi pengelolaan keuangan dan digital;
f. advokasi dan kebijakan publik;
g. kewirausahaan dan lapangan kerja;
h. pendidikan;
i. kesehatan dan kesejahteraan;
j. partisipasi dan kepemimpinan;
k. gender dan diskriminasi; dan
l. kegiatan pelatihan lainnya dalam rangka Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan.
Your Correction
