Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan kapasitas organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dilaksanakan melalui kegiatan pemahaman: a. tata kelola organisasi; b. kelembagaan; c. jaringan dan kemitraan; d. rencana strategis kemitraan; dan e. penyusunan program strategis Kepemudaan.
Your Correction