Correct Article 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Current Text
Penguatan kapasitas organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dilaksanakan melalui kegiatan pemahaman:
a. tata kelola organisasi;
b. kelembagaan;
c. jaringan dan kemitraan;
d. rencana strategis kemitraan; dan
e. penyusunan program strategis Kepemudaan.
Your Correction
