Correct Article 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Current Text
(1) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
