Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Current Text
(1) Penyediaan prasarana Kepemudaan dan sarana Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dukungan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, bersifat dukungan dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan.
(3) Pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berbentuk:
a. bantuan pemerintah atau hibah berupa uang; dan
b. bantuan pemerintah atau hibah berupa sinergi program dengan Organisasi Kepemudaan.
Your Correction
