Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Kepemudaan lingkup kemahasiswaan dibentuk berdasarkan kesamaan: a. asas b. agama; c. ideologi; d. minat dan bakat; atau e. kepentingan.
Your Correction