Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Current Text
Organisasi Kepemudaan lingkup kemahasiswaan dibentuk berdasarkan kesamaan:
a. asas
b. agama;
c. ideologi;
d. minat dan bakat; atau
e. kepentingan.
Your Correction
