Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelatihan Pengembangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengembangan: a. manajemen organisasi berbasis teknologi informasi; b. tata kelola organisasi; c. kepemimpinan Organisasi Kepemudaan; d. kelembagaan; e. jaringan dan kemitraan; dan f. rencana strategis kemitraan.
Your Correction