Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan dapat berbentuk:
a. berbadan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.
(2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Your Correction
