Correct Article 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Current Text
Pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan oleh satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
