Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kemampuan anggaran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara proporsional dan berkelanjutan.
Your Correction