Correct Article 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan lingkup kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. organisasi intrasatuan pendidikan tinggi; dan
b. ekstrasatuan pendidikan tinggi.
(2) Organisasi intrasatuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh satuan pendidikan tinggi dan pembinaannya dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan tinggi.
(3) Organisasi ekstrasatuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Organisasi Kepemudaan di luar satuan pendidikan tinggi yang dibentuk oleh mahasiswa pada jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang organisasi kemasyarakatan.
Your Correction
