Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Current Text
Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, berupa:
a. penyediaan prasarana Kepemudaan dan sarana Kepemudaan; dan
b. dukungan dana.
Your Correction
