Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, berupa: a. penyediaan prasarana Kepemudaan dan sarana Kepemudaan; dan b. dukungan dana.
Your Correction