Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a. asistensi pengembangan Organisasi Kepemudaan; b. pendampingan evaluasi dan pembelajaran; dan c. supervisi penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction