Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Kepemudaan lingkup kepelajaran dibentuk berdasarkan kesamaan: a. agama; b. minat dan bakat; atau c. kepentingan.
Your Correction