Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan lingkup kepelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. organisasi intrasatuan pendidikan menengah; dan
b. organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah.
(2) Organisasi intrasatuan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh satuan pendidikan pembinaannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan.
(3) Organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Organisasi Kepemudaan di luar satuan pendidikan yang dibentuk oleh pelajar pada jenjang pendidikan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang organisasi kemasyarakatan.
Your Correction
