Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui program: a. pelatihan; b. penguatan kapasitas organisasi; dan/atau c. pendampingan.
Your Correction