Correct Article 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Current Text
(1) Menteri, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan sesuai kewenangannya.
(2) Pemantauan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Pemantauan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menjamin pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
