Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan, kepelajaran, dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya. (2) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyediaan prasarana dan sarana; b. penyediaan tenaga pendidik, guru, dan dosen; c. pengembangan kurikulum; dan/atau d. dukungan dana.
Your Correction