BESARAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran Tunjangan Kinerja bagi calon PNS diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Kinerja bagi calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
(1) Pegawai yang memenuhi ketentuan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) diberikan Tunjangan Kinerja secara penuh.
(2) Dalam hal Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) bulan tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan unit kerja, Tunjangan Kinerja pada bulan tersebut diberikan dengan ketentuan:
a. sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari bobot capaian kinerja Pegawai untuk Pegawai berpredikat perlu perbaikan dengan kriteria terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) laporan kinerja harian dalam 1 (satu) bulan tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan unit kerja;
b. sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari bobot capaian kinerja Pegawai untuk Pegawai berpredikat kurang dengan kriteria terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) laporan kinerja harian dalam 1 (satu) bulan tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan unit kerja; atau
c. sebesar 80% (delapan puluh persen) dari bobot predikat kinerja Pegawai untuk Pegawai berpredikat sangat kurang dengan kriteria terdapat lebih dari 10 (sepuluh) laporan kinerja harian dalam 1 (satu) bulan tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan unit kerja.
(3) Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) bulan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
(4) Atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja wajib memberikan catatan hasil penilaiannya terhadap Pegawai yang berpredikat perlu perbaikan, kurang dan/atau sangat kurang.
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar diberikan dengan disetarakan ke dalam jabatan pelaksana sebagai berikut:
a. Kelas Jabatan 7 untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar S-3 (strata tiga);
b. Kelas Jabatan 6 untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar S-2 (strata dua);
c. Kelas Jabatan 5 untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat); dan
d. Kelas Jabatan 4 untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar D-III (diploma tiga), D-II (diploma dua), atau D-I (diploma satu).
(1) Pegawai yang telah menyelesaikan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan awal terhitung sejak tanggal diberlakukannya keputusan pengaktifan kembali.
(2) Pegawai yang telah menyelesaikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai yang sebelum melaksanakan Tugas Belajar memiliki jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
Dalam hal Pegawai tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar tepat waktu dan diberikan perpanjangan Tugas Belajar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 untuk selama 6 (enam) bulan masa perpanjangan Tugas Belajar untuk D-III (diploma tiga), D-II (diploma dua), dan D-I (diploma satu); dan
b. 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 selama 1 (satu) tahun untuk masa perpanjangan Tugas Belajar khusus untuk S-3 (strata tiga), S-2 (strata dua), S-1 (strata satu), dan D-IV (diploma empat).
(1) Pegawai yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar:
a. setelah habis masa tugas belajarnya dan tidak mengajukan masa perpanjangan; dan/atau
b. setelah habis masa perpanjangan dan tidak mengajukan Tugas Belajar mandiri lanjutan Tugas Belajar, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan tidak dapat menyelesaikan tugas belajar.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan hukuman disiplin karena tidak dapat menyelesaikan tugas belajar.
(4) Tunjangan Kinerja dan kelas jabatan bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikembalikan menjadi 100% (seratus persen) terhitung sejak tanggal berakhirnya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pegawai yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dan tidak melaporkan kepada unit kerja, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
(1) Pegawai yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar setelah melewati masa perpanjangan Tugas Belajar dan dilanjutkan dengan Tugas Belajar mandiri, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan Pegawai tersebut terhitung
sejak bulan berikutnya Pegawai tersebut ditempatkan kembali di unit kerjanya.
(2) Apabila perpanjangan waktu Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Tunjangan Kinerja tidak diberikan.
(3) Pegawai yang telah melampaui waktu Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hukuman disiplin karena tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar mandiri.
(4) Tunjangan kinerja bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kembali dibayarkan secara bertahap menjadi 100% (seratus persen) terhitung sejak tanggal berakhirnya hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Tunjangan Kinerja Pegawai yang mengikuti program pelatihan dengan durasi lebih dari 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada bulan berjalan dikenakan pemotongan sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dan maksimal 100% (seratus persen) dalam 1 (satu) bulan dari kehadiran Pegawai.
(2) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja atau lebih secara terus menerus dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja terhitung pada pukul 8.30 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terlambat masuk 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari kehadiran;
b. terlambat masuk 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen) dari kehadiran;
c. terlambat masuk 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari kehadiran; dan
d. terlambat masuk lebih dari 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari kehadiran.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir masuk dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari kehadiran.
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang pulang sebelum waktunya dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pulang cepat 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari kehadiran;
b. pulang cepat 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen) dari kehadiran;
c. pulang cepat 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari disiplin kehadiran; dan
d. pulang cepat lebih dari 90 (Sembilan puluh) dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari kehadiran,
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian/BPLH tidak mengisi daftar hadir pulang dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari kehadiran.
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan diberikan sebesar 100% (seratus persen) perhari saat melaksanakan cuti.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang mengajukan izin tidak masuk kerja diperhitungkan sebagai cuti tahunan diberikan sebesar 100% (seratus persen) perhari saat melaksanakan cuti.
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit diberikan dengan ketentuan:
a. cuti sakit 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; atau
b. cuti sakit lebih dari 3 (tiga hari) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen);
(2) Pegawai yang menjalani rawat inap tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan dibuktikan surat keterangan rawat inap dari pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya.
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti melahirkan atau mengalami gugur kandungan untuk anak pertama, anak kedua, dan anak ketiga sejak diangkat sebagai PNS tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti melahirkan atau mengalami gugur kandungan anak keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai PNS dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari Tunjangan Kinerja.
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting diberikan dengan ketentuan:
a. sampai dengan 5 (lima) hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja saat melaksanakan cuti; dan
b. lebih dari 5 (lima) hari dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari.
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti besar dikenakan pemotongan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari.
(2) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan cuti besar untuk kepentingan ibadah keagamaan, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dikenai hukuman disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang meninggal dunia pada bulan berjalan diberikan sebesar 100% (seratus persen).