Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar diberikan dengan disetarakan ke dalam jabatan pelaksana sebagai berikut: a. Kelas Jabatan 7 untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar S-3 (strata tiga); b. Kelas Jabatan 6 untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar S-2 (strata dua); c. Kelas Jabatan 5 untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat); dan d. Kelas Jabatan 4 untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar D-III (diploma tiga), D-II (diploma dua), atau D-I (diploma satu).
Your Correction