Correct Article 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar diberikan dengan disetarakan ke dalam jabatan pelaksana sebagai berikut:
a. Kelas Jabatan 7 untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar S-3 (strata tiga);
b. Kelas Jabatan 6 untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar S-2 (strata dua);
c. Kelas Jabatan 5 untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat); dan
d. Kelas Jabatan 4 untuk Pegawai yang melaksanakan tugas belajar D-III (diploma tiga), D-II (diploma dua), atau D-I (diploma satu).
Your Correction
