Correct Article 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja terhitung pada pukul 8.30 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terlambat masuk 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari kehadiran;
b. terlambat masuk 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen) dari kehadiran;
c. terlambat masuk 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari kehadiran; dan
d. terlambat masuk lebih dari 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari kehadiran.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir masuk dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari kehadiran.
Your Correction
