Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit diberikan dengan ketentuan: a. cuti sakit 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; atau b. cuti sakit lebih dari 3 (tiga hari) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen); (2) Pegawai yang menjalani rawat inap tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan dibuktikan surat keterangan rawat inap dari pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya.
Your Correction