Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting diberikan dengan ketentuan: a. sampai dengan 5 (lima) hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja saat melaksanakan cuti; dan b. lebih dari 5 (lima) hari dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari.
Your Correction