Correct Article 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting diberikan dengan ketentuan:
a. sampai dengan 5 (lima) hari tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja saat melaksanakan cuti; dan
b. lebih dari 5 (lima) hari dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari.
Your Correction
