Correct Article 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pegawai yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar setelah melewati masa perpanjangan Tugas Belajar dan dilanjutkan dengan Tugas Belajar mandiri, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Tunjangan Kinerja jabatan Pegawai tersebut terhitung
sejak bulan berikutnya Pegawai tersebut ditempatkan kembali di unit kerjanya.
(2) Apabila perpanjangan waktu Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Tunjangan Kinerja tidak diberikan.
(3) Pegawai yang telah melampaui waktu Tugas Belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan hukuman disiplin karena tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar mandiri.
(4) Tunjangan kinerja bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kembali dibayarkan secara bertahap menjadi 100% (seratus persen) terhitung sejak tanggal berakhirnya hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
