Correct Article 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang meninggal dunia pada bulan berjalan diberikan sebesar 100% (seratus persen).
Your Correction
