Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai yang:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Your Correction
