Correct Article 35
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dikenai hukuman disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
