Correct Article 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang pulang sebelum waktunya dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pulang cepat 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari kehadiran;
b. pulang cepat 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1% (satu persen) dari kehadiran;
c. pulang cepat 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pemotongan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari disiplin kehadiran; dan
d. pulang cepat lebih dari 90 (Sembilan puluh) dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari kehadiran,
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian/BPLH tidak mengisi daftar hadir pulang dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari kehadiran.
Your Correction
