Correct Article 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pencatatan rekapitulasi Laporan Kinerja Pegawai, kehadiran, dan cuti dilakukan setiap bulan.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat manajerial atau fungsional yang menangani fungsi kepegawaian pada unit kerja eselon II dan unit kerja eselon III mandiri di Lingkungan Kementerian/BPLH.
(3) Pejabat yang menangani fungsi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan rekapitulasi Laporan Kinerja Pegawai, Daftar Hadir, dan cuti kepada pimpinan unit kerja untuk ditetapkan.
(4) Rekapitulasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai dasar untuk pembayaran Tunjangan Kinerja.
Your Correction
