Correct Article 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pegawai yang telah menyelesaikan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan awal terhitung sejak tanggal diberlakukannya keputusan pengaktifan kembali.
(2) Pegawai yang telah menyelesaikan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai yang sebelum melaksanakan Tugas Belajar memiliki jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana.
Your Correction
