Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan diberikan sebesar 100% (seratus persen) perhari saat melaksanakan cuti. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang mengajukan izin tidak masuk kerja diperhitungkan sebagai cuti tahunan diberikan sebesar 100% (seratus persen) perhari saat melaksanakan cuti.
Your Correction