Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti besar dikenakan pemotongan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari. (2) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan cuti besar untuk kepentingan ibadah keagamaan, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Your Correction