Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan Tunjangan Kinerja yang telah diterima.
Your Correction