Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dan tidak melaporkan kepada unit kerja, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
Your Correction