Correct Article 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Pegawai yang telah menyelesaikan Tugas Belajar dan tidak melaporkan kepada unit kerja, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
Your Correction
