Correct Article 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
Tunjangan Kinerja Pegawai yang mengikuti program pelatihan dengan durasi lebih dari 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
Your Correction
