Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Besaran Tunjangan Kinerja bagi calon PNS diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Kinerja bagi calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
