Correct Article 39
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan:
a. urusan sumber daya manusia; dan
b. urusan pengawasan internal.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan terhadap predikat capaian kinerja Pegawai.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama.
Your Correction
