Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Pegawai yang memenuhi ketentuan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) diberikan Tunjangan Kinerja secara penuh.
(2) Dalam hal Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) bulan tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan unit kerja, Tunjangan Kinerja pada bulan tersebut diberikan dengan ketentuan:
a. sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari bobot capaian kinerja Pegawai untuk Pegawai berpredikat perlu perbaikan dengan kriteria terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) laporan kinerja harian dalam 1 (satu) bulan tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan unit kerja;
b. sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari bobot capaian kinerja Pegawai untuk Pegawai berpredikat kurang dengan kriteria terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) laporan kinerja harian dalam 1 (satu) bulan tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan unit kerja; atau
c. sebesar 80% (delapan puluh persen) dari bobot predikat kinerja Pegawai untuk Pegawai berpredikat sangat kurang dengan kriteria terdapat lebih dari 10 (sepuluh) laporan kinerja harian dalam 1 (satu) bulan tidak sesuai dengan ekspektasi pimpinan unit kerja.
(3) Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) bulan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
(4) Atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja wajib memberikan catatan hasil penilaiannya terhadap Pegawai yang berpredikat perlu perbaikan, kurang dan/atau sangat kurang.
Your Correction
