Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti melahirkan atau mengalami gugur kandungan untuk anak pertama, anak kedua, dan anak ketiga sejak diangkat sebagai PNS tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti melahirkan atau mengalami gugur kandungan anak keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai PNS dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari Tunjangan Kinerja.
Your Correction