Correct Article 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti melahirkan atau mengalami gugur kandungan untuk anak pertama, anak kedua, dan anak ketiga sejak diangkat sebagai PNS tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti melahirkan atau mengalami gugur kandungan anak keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai PNS dikenakan pemotongan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari Tunjangan Kinerja.
Your Correction
