Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat perubahan kelas jabatan bagi Pegawai, penyesuaian Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas.
Your Correction