Wakil Direktur
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesatuan unsur pemimpin dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Direktur.
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan melaksanakan fungsi kerja sama baik dalam dan luar negeri.
(2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. jurusan yang terdiri dari beberapa program studi; dan
b. pusat yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Bagian Keuangan dan Umum; dan
b. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh pusat penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik di bidang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi di bidang Keimigrasian dan Ilmu Pemasyarakatan, dan/atau pendidikan vokasi dan pendidikan profesi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik di bidang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang pembinaannya secara berjenjang dilakukan oleh Ketua Jurusan dan Wakil Direktur Bidang Akademik
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Program Studi;
b. Sekretaris Program Studi;
c. Kepala Laboratorium Program Studi;
d. Gugus Mutu;
e. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan
f. Tenaga Kependidikan.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan menyelenggarakan program, anggaran, jadwal, evaluasi di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi meliputi penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan vokasi dan profesi.
(4) Kepala Laboratorium Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas uji coba praktikum pada Program Studi.
(5) Gugus Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas memberikan dukungan atas pemantauan dan evaluasi mutu akademik, dan audit sistem akademik pada Program Studi.
(6) Program Studi yang diselenggarakan pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan keahlian dan profesi di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala Pusat;
b. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. MENETAPKAN kebijakan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam mendukung pengembangan di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan;
b. melaksanakan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam mendukung pengembangan di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan;
c. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
(2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan serta melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya manusia dan reformasi birokrasi, layanan kesehatan, serta barang milik negara.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran;
e. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan reformasi birokrasi;
h. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
i. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
j. pelaksanaan urusan layanan kesehatan; dan
k. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a mempunyai tugas untuk mengelola sumber daya manusia dan reformasi birokrasi dalam organisasi pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan perencanaan anggaran, kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan laporan keuangan pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, urusan layanan kesehatan dan laporan akuntabilitas pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Bidang Akademik dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian.
(3) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan kegiatan administrasi akademik, seperti pendaftaran, penjadwalan kelas, administrasi ujian, dan pemeliharaan catatan akademik Mahasiswa;
b. menyediakan layanan dan dukungan untuk kehidupan Mahasiswa di luar kelas, termasuk
kegiatan ekstrakurikuler, organisasi Mahasiswa, dan fasilitas kampus;
c. melaksanakan registrasi Mahasiswa, laporan studi pelacakan (tracer study) tahunan, dan statistik akademik;
d. melaksanakan pengelolaan data dan sarana akademik;
e. melaksanakan kegiatan kehumasan pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA; dan
f. melaksanakan tanggung jawab administrasi kerjasama yang berhubungan dengan peningkatan Tridharma Perguruan Tinggi baik dalam dan luar negeri pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama.
(2) Subbagian Administrasi Akademik, Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni, Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
(3) Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian.
(1) Subbagian administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik meliputi pendaftaran, penjadwalan kelas, administrasi ujian, dan pemeliharaan catatan akademik Mahasiswa.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni meliputi penyediaan layanan dan dukungan kehidupan Mahasiswa di luar kelas, melaksanakan registrasi Mahasiswa, laporan studi pelacakan (tracer study) tahunan, statistik akademik, pengelolaan data dan sarana akademik pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kehumasan dan administrasi kerja sama dalam rangka peningkatan Tri Dharma Perguruan Tinggi baik dalam dan luar negeri pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(1) Pusat penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) merupakan unsur penjaminan mutu akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala.
(3) Pusat penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu.
(4) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Kepala Pusat;
b. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan
c. Tenaga Kependidikan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(5) merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala Unit Penunjang;
b. Sekretaris Unit Penunjang;
c. Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan
d. Tenaga Kependidikan.
(3) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Unit Penunjang Akademik pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. Perpustakaan;
b. Bahasa;
c. Laboratorium;
d. Publikasi Ilmiah dan Penerbitan;
e. Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
f. Pembangunan Karakter Mahasiswa.
(1) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi perpustakaan.
(2) Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampuan bahasa, serta pengelolaan laboratorium bahasa.
(3) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan uji coba praktikum kepada para Sivitas Akademika Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(4) Publikasi Ilmiah dan Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dalam peningkatan publikasi ilmiah dan penerbitan berupa jurnal ilmiah dan buku yang terindeks nasional dan internasional.
(5) Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e mempunyai tugas penyusunan rencana program dalam bidang informasi dan komunikasi, pelaksanaan peningkatan pelayanan pembelajaran, pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar berbasis dalam jaringan, dan pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
(6) Pembangunan Karakter Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f mempunyai tugas untuk mengembangkan program pembinaan dan pembangunan karakter, moral, dan kepemimpinan Mahasiswa pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik bagi unit penunjang akademik:
1. Perpustakaan;
2. Bahasa
3. Laboratorium; dan
4. Publikasi Ilmiah dan Penerbitan.
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum bagi unit penunjang akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni bagi unit penunjang akademik Pembangunan Karakter Mahasiswa.