Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik di bidang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang pembinaannya secara berjenjang dilakukan oleh Ketua Jurusan dan Wakil Direktur Bidang Akademik (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; c. Kepala Laboratorium Program Studi; d. Gugus Mutu; e. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; dan f. Tenaga Kependidikan. (3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan menyelenggarakan program, anggaran, jadwal, evaluasi di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi meliputi penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan vokasi dan profesi. (4) Kepala Laboratorium Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas uji coba praktikum pada Program Studi. (5) Gugus Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas memberikan dukungan atas pemantauan dan evaluasi mutu akademik, dan audit sistem akademik pada Program Studi. (6) Program Studi yang diselenggarakan pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction